nanonesia.id – Seorang selebgram yang dikenal luas di media sosial berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian karena terlibat dalam promosi judi online di wilayah Garut dan Sukabumi. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dalam memberantas praktik judi ilegal yang marak di wilayah tersebut. Selebgram yang berinisial RA tersebut diduga kuat memiliki peran besar dalam mempromosikan dan mengarahkan pengikutnya untuk terlibat dalam perjudian daring.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa penangkapan selebgram tersebut adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu. Polisi berhasil mengidentifikasi selebgram tersebut melalui akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Dalam unggahan-unggahan di akun media sosialnya, selebgram ini tampak secara terang-terangan mengajak pengikutnya untuk bergabung dalam situs judi yang menyediakan berbagai jenis permainan seperti taruhan sepak bola dan permainan kasino online.
“RA memanfaatkan popularitasnya sebagai selebgram untuk mempengaruhi banyak orang, terutama kalangan muda, agar terlibat dalam perjudian online. Kami berhasil melacaknya setelah beberapa laporan masuk dari masyarakat dan pengawasan terhadap aktivitas online yang mencurigakan,” ujar Trunoyudo. Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa selebgram tersebut tidak hanya sekadar mengiklankan situs judi, tetapi juga diduga menerima komisi dari situs-situs tersebut sebagai bentuk imbalan atas promosi yang dilakukan.
Penangkapan selebgram ini membuka tabir mengenai maraknya penggunaan media sosial untuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian online, yang selama ini tidak terdeteksi secara maksimal. Polda Jawa Barat menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih berhati-hati terhadap pengaruh buruk dari media sosial. Selain itu, polisi juga menghimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam jerat perjudian online yang merugikan.
Sementara itu, selebgram RA dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian dan promosi perjudian, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan judi online yang terlibat dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Penangkapan RA merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas tindak pidana perjudian yang semakin berkembang di dunia maya.
Kasus ini juga menyoroti peran besar media sosial dalam penyebaran konten negatif, termasuk perjudian online, yang dapat berdampak buruk bagi banyak orang. Polisi terus melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal dan berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal-hal positif.
Ke depan, pihak kepolisian berjanji akan lebih gencar lagi dalam mengungkap jaringan-jaringan perjudian online yang memanfaatkan media sosial untuk menarik korban. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan perjudian online, agar tindakan tegas dapat segera diambil.