nanonesia.id – Kepolisian mengungkap adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku pencurian Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor dan pihak internal operator. Penemuan ini mengindikasikan kolaborasi untuk melakukan kejahatan siber terkait pencurian data pribadi.
Menurut pihak berwenang, kesepakatan ini memfasilitasi akses tak sah terhadap informasi pribadi pengguna layanan operator. Kolaborasi ini dianggap sebagai tindakan serius yang melibatkan pelanggaran hukum. Polisi tengah menyelidiki peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Pihak internal operator diduga memberikan akses kepada pelaku melalui jalur tertentu yang melanggar prosedur keamanan. Dengan adanya MoU ini, pelaku dapat dengan mudah mencuri data tanpa terdeteksi dalam waktu lama. Polisi masih mendalami motif di balik kerja sama tersebut.
Hingga saat ini, investigasi masih berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas, dan operator telekomunikasi tersebut berisiko menghadapi sanksi jika terbukti terlibat dalam pelanggaran keamanan data.
(Sumber: CNN Indonesia)