nanonesia.id – Seorang selebgram asal Majalengka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mempromosikan situs judi online. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendalami aktivitas digital selebgram tersebut.
Menurut kepolisian, promosi judi online ini dianggap melanggar hukum karena merugikan masyarakat. Selebgram ini diduga mendapat imbalan dari promosi tersebut.
Polisi mengingatkan publik untuk berhati-hati dengan tawaran kerja sama digital yang ilegal. Kasus ini memicu diskusi mengenai peran influencer di media sosial.
Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: CNN INDONESIA