nanonesia.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak keras wacana yang menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dialihkan statusnya menjadi lembaga ad hoc. PDIP menganggap bahwa wacana tersebut tidak tepat dan lebih baik fokus pada peningkatan kapasitas KPU untuk menjalankan tugasnya yang krusial dalam menyelenggarakan pemilu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDIP, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa wacana menjadikan KPU sebagai lembaga ad hoc dapat merusak independensi dan integritas lembaga tersebut. “KPU harus tetap menjadi lembaga yang tetap berfungsi secara independen dan profesional. Mengubahnya menjadi lembaga ad hoc justru akan merusak kredibilitas pemilu di Indonesia,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR.
Menurut PDIP, langkah yang lebih baik adalah dengan meningkatkan kinerja dan fasilitas KPU agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas-tugas yang diembannya, seperti penyelenggaraan pemilu yang adil, transparan, dan aman. Tjahjo menambahkan bahwa KPU seharusnya didorong untuk memperbaiki sistem yang ada dan bukan malah dipertanyakan keberadaannya dalam bentuk yang lebih terbatas.
Partai ini juga mengingatkan bahwa keputusan tentang perubahan status KPU seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati, karena hal itu akan berdampak langsung pada keberlangsungan demokrasi di Indonesia. PDIP juga mengingatkan bahwa peningkatan kapasitas lembaga negara seperti KPU lebih penting daripada melakukan perubahan mendasar yang bisa merugikan proses demokrasi yang ada.
Menyikapi pernyataan PDIP, beberapa pihak menyatakan bahwa ada keperluan untuk mempertimbangkan kembali posisi dan peran KPU di masa depan, terutama dengan dinamika politik yang terus berubah. Namun, bagi PDIP, yang lebih mendesak adalah penguatan KPU agar bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik, bukan mengubah struktur yang sudah ada.
Wacana mengenai status KPU sebagai lembaga ad hoc muncul setelah sejumlah peristiwa kontroversial yang melibatkan KPU, yang dianggap oleh sebagian pihak tidak mampu menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Beberapa kalangan menganggap bahwa perubahan status tersebut akan membuat KPU lebih terarah dan tidak terikat oleh tekanan politik dalam menjalankan tugasnya.
Namun, PDIP menegaskan bahwa cara yang lebih baik untuk memperbaiki KPU adalah dengan memperkuat kompetensinya, bukan mengubah statusnya menjadi lembaga yang sifatnya temporer atau hanya ada pada saat-saat tertentu. “Kita harus memikirkan jangka panjang dan keberlanjutan lembaga negara seperti KPU yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan demokrasi,” tambah Tjahjo.
Dengan tegas, PDIP menegaskan bahwa posisi KPU sebagai lembaga yang permanen dan independen harus tetap dijaga demi memastikan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.