
nanonesia.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 kembali mencuat ke publik. Seorang mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama seorang pengusaha didakwa merugikan negara hingga Rp 319 miliar akibat tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan APD selama pandemi.
Modus Korupsi dalam Pengadaan APD
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa membeberkan bahwa kasus ini bermula dari pengadaan APD oleh Kemenkes pada tahun 2020. Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai pejabat tinggi di Kemenkes, bekerja sama dengan seorang pengusaha untuk mengatur harga APD yang jauh di atas harga pasar.
Mereka diduga melakukan mark-up harga, memonopoli distribusi, serta menerima keuntungan pribadi dari proyek yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis yang berjuang di garis depan melawan Covid-19.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 319 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan APD berkualitas malah masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah rekening yang terkait dengan terdakwa, termasuk transaksi mencurigakan yang mengarah ke pencucian uang.
Ancaman Hukuman
Kedua terdakwa kini menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah. Jaksa juga meminta pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari tuntutan hukum.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat pandemi Covid-19 menjadi salah satu krisis terbesar dalam sejarah kesehatan Indonesia. Banyak pihak mengecam tindakan korupsi yang dilakukan saat tenaga medis dan masyarakat sangat membutuhkan bantuan.
Pemerintah pun didesak untuk memperketat pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Sementara itu, Kemenkes menyatakan akan bekerja sama dalam proses hukum dan memastikan tidak ada celah bagi praktik serupa di masa mendatang.