
nanonesia.id – Saham syariah adalah jenis saham yang dipilih dan diperdagangkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam pasar modal, saham syariah menawarkan alternatif investasi yang sesuai dengan syariat, yang berarti tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian). Kriteria saham syariah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, yang berperan untuk memastikan bahwa perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan sesuai dengan pedoman-pedoman syariah.
1. Tidak Terlibat dalam Usaha Haram
Kriteria utama dalam memilih saham syariah adalah memastikan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Perusahaan tersebut harus menghindari usaha yang berkaitan dengan barang atau jasa haram, seperti alkohol, perjudian, pornografi, atau riba. Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di sektor keuangan konvensional seperti bank yang mempraktikkan riba tidak dapat termasuk dalam kategori saham syariah.
2. Rasio Utang yang Seimbang
Dalam saham syariah, perusahaan yang terlibat dalam praktik utang berlebihan akan dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, syariat Islam melarang praktik pinjaman yang melibatkan bunga atau riba. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki rasio utang yang terlalu tinggi dibandingkan dengan ekuitasnya dapat tereliminasi dari daftar saham syariah. Umumnya, rasio utang yang diterima adalah kurang dari 45%, meskipun standar ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga syariah.
3. Kegiatan Usaha yang Tidak Mengandung Gharar
Gharar adalah ketidakjelasan atau spekulasi yang tinggi dalam transaksi. Saham syariah harus bebas dari unsur spekulasi atau ketidakpastian yang berlebihan. Oleh karena itu, perusahaan yang terlibat dalam transaksi yang mengandung ketidakjelasan tentang produk atau layanan yang ditawarkan akan dihindari. Misalnya, perusahaan yang beroperasi dalam pasar yang sangat volatil dan tidak jelas, seperti perdagangan derivatif, akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk kategori saham syariah.
4. Dividen yang Diperoleh Harus Halal
Saham syariah juga memerhatikan sumber pendapatan perusahaan. Dividen yang dibagikan oleh perusahaan harus berasal dari usaha yang halal. Jika perusahaan memperoleh sebagian besar pendapatannya dari sumber yang tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti perjudian atau penjualan barang haram, maka saham tersebut tidak bisa dianggap syariah. Oleh karena itu, perusahaan yang memilih untuk beroperasi sesuai dengan prinsip syariah harus memastikan seluruh proses pendapatan mereka halal.
5. Proses Pengelolaan yang Transparan
Transparansi dalam pengelolaan perusahaan adalah hal yang penting dalam saham syariah. Perusahaan harus memiliki manajemen yang jelas, baik dalam aspek finansial maupun operasional. Tidak ada ruang untuk praktik-praktik yang tidak transparan yang bisa menyesatkan para investor. Ini juga termasuk pemenuhan kewajiban publikasi laporan keuangan secara berkala, agar dapat dipantau dan diawasi oleh pihak yang berwenang.
6. Kepemilikan Saham yang Sesuai dengan Syariah
Saham syariah harus memiliki struktur kepemilikan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Ini termasuk menghindari adanya transaksi atau kegiatan yang memanfaatkan saham untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Dalam hal ini, perusahaan harus memastikan bahwa kepemilikan saham di dalamnya tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau nilai yang bertentangan dengan syariat.
7. Perusahaan yang Terdaftar di Indeks Saham Syariah
Untuk mempermudah pemilihan saham syariah, banyak bursa efek atau pasar modal yang menyediakan indeks saham syariah. Di Indonesia, misalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan indeks saham syariah yang dikenal sebagai Jakarta Islamic Index (JII). Perusahaan yang terdaftar dalam indeks ini telah melalui proses seleksi dan memenuhi standar syariah, sehingga memberikan jaminan kepada investor bahwa saham yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip Islam.
8. Pengawasan oleh Dewan Syariah
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertugas mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pasar saham terhadap prinsip-prinsip syariah. Mereka memastikan bahwa perusahaan yang terdaftar dalam saham syariah benar-benar menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan aturan Islam. DSN MUI juga memberikan sertifikasi bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan saham syariah.
Kesimpulan
Saham syariah memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga mendatangkan berkah. Dengan mengikuti kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, seperti tidak terlibat dalam usaha haram, menjaga rasio utang yang seimbang, menghindari spekulasi, serta memastikan pendapatan yang halal, saham syariah menjadi pilihan menarik bagi investor yang ingin menjalankan investasi dengan prinsip moral dan agama. Sebagai investor, penting untuk memahami kriteria ini agar dapat memilih saham yang sesuai dengan harapan dan tujuan investasi Anda.